Laman

Senin, 07 Februari 2011

Politik luar negeri adalah skema atau pola dari cara dan tujuan secara terbuka dan tersembunyi dalam aksi negara tertentu berhadapan dengan negara lain atau sekelompok negara lain. Politik luar negeri merupakan perpaduan dari tujuan atau kepentingan nacional dengan power dan kapabilitas (kemampuan)
Politik luar negeri adalah strategi dan taktik yang digunakan oleh suatu negara dalam hubungannya dengan negara-negara lain. Dalam arti luas, politik luar negeri adalah pola prilaku yang digunakan oleh suatu negara dalam hubungannya dengan negara lain. Politik luar negeri berhubungan dengan proses pembuatan keputusan untuk mengikuti pilihan jalan tertentu.
Menurut buku Rencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri Republik Indonesia (1948-1988), politik luar negeri diartikan sebagai, “suatu kebijaksanaan yang diambil oleh pemerintah dalam rangka hubungannya dengan dunia internacional dalam usaha untuk mencapai tujuan nacional.”
Tujuan politik luar negeri adalah untuk mewujudkan kepentingan nacional. Tujuan tersebut memuat gambaran mengenai keadaan negara dimasa mendatang serta kondisi masa depan yang diinginkan.
Landasan Politik Luar Negeri Indonesia
a. Landasan Idiil
Dalam kaitannya dengan pelaksanaan politik luar negeri, maka Pancasila telah memberi arah dan pedoman yang tercermin di dalam setiap sila Pancasila
b. Landassan konstitusional
1.Didalam pembukaan UUD 1945 yang dijadikan landasannya adalah alinea pertama dan keempat
2. Di dalam Batang Tubuh UUD 1945, landasannya dapat dilihat dalam Pasal 11 dna Pasal 13 UUD 1945
3. Di dalam UU No.37 tahun 1999 tentang Hubungan Internasional, landasan pelaksanaan politik luar negeri dapat dilihat di dalam Pasal 2 – 4
c. Landasan Operasional
Ada tigal hal yang menjadi landasan operasional politik luar negeri Indonesia, yaitu :
1) Ketetapan MPR mengenai GBHN, terutama bidang hubungan luar negeri, yang berlaku untuk kurun waktu 5 tahun
2) Kebijakan yang dibuat oleh Presiden dalam hal ini Kepres yang menyangkut politik luar negeri Indonesia
3) Kebijakan/Peraturan yang dibuat oleh Menteri Luar Negeri